UU 3/1961 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor
UU No. 3 Tahun 1961 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor. Konvensi tersebut diterima dalam sidang ILO ke-40 tahun 1957 di Jenewa, dan Indonesia merupakan anggota ILO sejak 12 Juli 1950.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).