UU 3/1959 tentang Persetujuan Kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia
UU No. 3 Tahun 1959 tentang Persetujuan Kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Persetujuan Kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia tertanggal 31 Mei 1958. Persetujuan tersebut disetujui dengan undang-undang dan mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).