Undang-UndangBerlaku
UU 3/1956 tentang Pembebasan Dokter Soegiri dari Penggantian Uang
UU No. 3 Tahun 1956 tentang Pembebasan Dokter Soegiri dari Penggantian Uang
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pembebasan dokter Soegiri dari penggantian uang. Pembebasan diberikan karena dari permohonannya terlihat bahwa ia, sebagai pemimpin rumah sakit, tidak berkesempatan memegang sendiri kas rumah sakit, sehingga penunjukannya sebagai bendaharawan dinilai tidak tepat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).