Undang-UndangBerlaku
UU 3/1955 tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949
UU No. 3 Tahun 1955 tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengubah dan menambah Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949 dengan menambahkan ketentuan pada Pasal 4 huruf f. Perubahan dibuat karena perlu ada kemungkinan memberi pembebasan bea keluar umum bagi barang yang dikeluarkan oleh turis asing, seperti barang kenangan dan tanda mata.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).