UU 3/1952 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950" Sebagai Undang-Undang
UU No. 3 Tahun 1952 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950" Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan undang-undang darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun anggaran 1950 (Undang-Undang Darurat Nr 22 Tahun 1951) sebagai undang-undang. Peraturan dalam undang-undang darurat tersebut ditetapkan menjadi undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).