Undang-UndangBerlaku
UU 3/1949 tentang Menambah Pajak Potong 1949
UU No. 3 Tahun 1949 tentang Menambah Pajak Potong 1949
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penambahan pajak potong tahun 1949. Latarnya, tarif dalam ordonansi pajak potong 1936 tidak lagi sesuai dengan harga pasar daging, sehingga perlu peraturan yang memungkinkan pajak potong diubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan harga daging.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).