Undang-UndangBerlaku
UU 3/1948 tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang
UU No. 3 Tahun 1948 tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. UU ini dibuat karena menurut tingkat penyusunan negara pada waktu itu dianggap perlu ada peraturan tentang organisasi kementerian tersebut, dengan mengingat keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tentang reorganisasi dan rasionalisasi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).