UU 3/1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947 tanggal 6 Januari 1947 tentang bea masuk dan bea keluar. Peraturan Pemerintah itu semula ditetapkan dengan memakai Pasal 22 Undang-Undang Dasar, sehingga perlu disahkan menjadi undang-undang.
Diubah dengan: UU No. 35 Tahun 1948; UU No. 15 Tahun 1948; UU No. 14 Tahun 1948
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).