Undang-UndangBerlaku

UU 3/1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947

UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947 tanggal 6 Januari 1947 tentang bea masuk dan bea keluar. Peraturan Pemerintah itu semula ditetapkan dengan memakai Pasal 22 Undang-Undang Dasar, sehingga perlu disahkan menjadi undang-undang.

Diubah dengan: UU No. 35 Tahun 1948; UU No. 15 Tahun 1948; UU No. 14 Tahun 1948

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
1947
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp