UU 29/1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
UU No. 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan. Pembentukan ini dilatarbelakangi perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Bulungan, khususnya Kota Administratif Tarakan, serta tuntutan aspirasi masyarakat, agar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dapat ditingkatkan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).