Undang-UndangTidak berlaku
UU 29/1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Pembentukan dilakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah negara dalam daerah-daerah swatantra.
Dicabut dengan: UU No. 124 Tahun 2024
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).