Undang-UndangTidak berlaku

UU 29/1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia

UU No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pertahanan Negara Republik Indonesia. Latarnya, kedaulatan, kehormatan, dan kepentingan negara harus dipertahankan terhadap ancaman dari manapun, dan pertahanan negara menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena itu perlu ada ketentuan yang mengatur pertahanan negara secara menyeluruh.

Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 1982

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
29
Tahun
1954
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
32

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp