UU 29/1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
UU No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur pertahanan Negara Republik Indonesia. Latarnya, kedaulatan, kehormatan, dan kepentingan negara harus dipertahankan terhadap ancaman dari manapun, dan pertahanan negara menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena itu perlu ada ketentuan yang mengatur pertahanan negara secara menyeluruh.
Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 1982
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).