Undang-UndangBerlaku

UU 29/1947 tentang Cukai Minuman Keras

UU No. 29 Tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur cukai minuman keras. UU ini dibuat karena perlu aturan mengenai pelanggaran Osamu Seirei Nomor 32 Tahun 1944 yang kehilangan sanksinya, sedangkan cukai itu tidak dapat dihilangkan karena keadaan keuangan negara; beberapa istilah juga diganti dengan istilah bahasa Indonesia.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
29
Tahun
1947
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp