Undang-UndangBerlaku
UU 29/1947 tentang Cukai Minuman Keras
UU No. 29 Tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur cukai minuman keras. UU ini dibuat karena perlu aturan mengenai pelanggaran Osamu Seirei Nomor 32 Tahun 1944 yang kehilangan sanksinya, sedangkan cukai itu tidak dapat dihilangkan karena keadaan keuangan negara; beberapa istilah juga diganti dengan istilah bahasa Indonesia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).