Undang-UndangTidak berlaku
UU 28/1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini dibentuk dalam rangka pembangunan hukum nasional yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum, serta memantapkan pembinaan keamanan umum dan ketenteraman masyarakat.
Dicabut dengan: UU No. 2 Tahun 2002
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).