UU 28/1964 tentang Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-Penyusutan Dan Pengeluaran-Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan
UU No. 28 Tahun 1964 tentang Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-Penyusutan Dan Pengeluaran-Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan
Ringkasan
UU ini mengatur pengecualian beberapa macam penyusutan dan pengeluaran tertentu dari laba perusahaan yang dikenakan pajak perseroan atau pajak pendapatan. Pengaturan ini sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan, dalam rangka menyeimbangkan penerimaan dan pengeluaran negara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).