UU 28/1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
UU No. 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
Ringkasan
UU ini mengatur pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan. Pengaturan dibuat karena menjelang dan sesudah pembatalan hubungan Indonesia-Belanda berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar banyak terjadi pemindahan hak atas tanah perkebunan, sementara perusahaan kebun berfungsi penting bagi perekonomian negara.
Diubah dengan: UU No. 76 Tahun 1957
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).