Undang-UndangBerlaku
UU 28/1954 tentang Biaya Legalisasi Tanda Tangan
UU No. 28 Tahun 1954 tentang Biaya Legalisasi Tanda Tangan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur biaya legalisasi tanda tangan. Untuk setiap legalisasi tanda tangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman berdasarkan Gouvernementsbesluit tanggal 25 Mei 1909 dipungut biaya sebesar Rp. 7,50.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).