Undang-UndangBerlaku
UU 28/1948 tentang Pasal Alat Pembayaran Luar Negeri
UU No. 28 Tahun 1948 tentang Pasal Alat Pembayaran Luar Negeri
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur alat pembayaran luar negeri dan pengawasannya. UU ini dibuat karena perlu ada peraturan tentang alat pembayaran luar negeri, dan memuat ketentuan yang dimulai dengan bagian tentang kantor dan dana.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).