UU 27/1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan
UU No. 27 Tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan
Ringkasan
UU ini mengatur pemberian pembebasan pajak perseroan atau pajak pendapatan. Tujuannya mendorong inisiatif memperluas produksi dan menciptakan iklim yang menarik bagi investasi di bidang produksi, khususnya usaha baru di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan dan perindustrian.
Dicabut dengan: UU No. 6 Tahun 1968
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).