Undang-UndangBerlaku
UU 27/1957 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
UU No. 27 Tahun 1957 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak tertanggal 30 April 1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang. Perjanjian itu mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Baghdad.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).