Undang-UndangBerlaku
UU 27/1956 tentang Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk
UU No. 27 Tahun 1956 tentang Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur adanya tarip minimum dan maksimum dalam Tarip Bea-Masuk. Pengaturan ini dipandang perlu agar tarip bea masuk dapat pula digunakan untuk keperluan politik perdagangan luar negeri, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).