Undang-UndangBerlaku

UU 27/1956 tentang Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk

UU No. 27 Tahun 1956 tentang Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur adanya tarip minimum dan maksimum dalam Tarip Bea-Masuk. Pengaturan ini dipandang perlu agar tarip bea masuk dapat pula digunakan untuk keperluan politik perdagangan luar negeri, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
27
Tahun
1956
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
8

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp