Undang-UndangBerlaku

UU 27/1948 tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya

UU No. 27 Tahun 1948 tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan anggota-anggotanya, serta mencabut UU Nomor 12 Tahun 1946. UU ini dibuat karena sudah tiba saatnya menyusun Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Dasar.

Diubah dengan: UU No. 12 Tahun 1949

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
27
Tahun
1948
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
17

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp