Undang-UndangBerlaku
UU 27/1948 tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya
UU No. 27 Tahun 1948 tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan anggota-anggotanya, serta mencabut UU Nomor 12 Tahun 1946. UU ini dibuat karena sudah tiba saatnya menyusun Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Dasar.
Diubah dengan: UU No. 12 Tahun 1949
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).