UU 26/1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
Ringkasan
UU ini mengatur pencabutan UU Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Pencabutan dilakukan karena undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan dalam penerapannya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).