UU 26/1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal
UU No. 26 Tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal
Ringkasan
UU ini mengatur pemberian perangsang penanaman modal. Tujuannya mendorong inisiatif memperluas produksi dan menciptakan iklim yang menarik, dengan fasilitas serta kepastian hukum bagi investasi di bidang produksi, khususnya usaha baru di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan dan perindustrian.
Dicabut dengan: UU No. 6 Tahun 1968
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).