UU 26/1957 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
UU No. 26 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Ringkasan
UU ini mengubah Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (UU Nomor 22 Tahun 1957). Perubahan dilakukan karena kementerian-kementerian berubah, sehingga keanggotaan wakil Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perhubungan dalam Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan Daerah perlu diganti.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).