UU 26/1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)
UU No. 26 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932). Perubahan menyangkut ketentuan tarif pajak pendapatan, karena biaya penghidupan pada waktu itu meningkat. Perubahan ini dimaksudkan agar ketentuan tarif sesuai dengan keadaan biaya hidup pada masa itu.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).