UU 25/1968 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia
UU No. 25 Tahun 1968 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur pernyataan tidak berlakunya berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia. Dalam rangka pemurnian pelaksanaan UUD 1945, produk yang dikeluarkan sejak 5 Juli 1959 ditinjau kembali, dan yang materinya tidak sesuai dengan suara hati nurani rakyat dinyatakan tidak berlaku.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).