UU 25/1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional
UU No. 25 Tahun 1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober 1956. Persetujuan dengan undang-undang dipandang perlu, dan dasar pembentukannya antara lain Pasal XXI ayat B Anggaran Dasar tersebut serta ketentuan Undang-Undang Dasar Sementara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).