UU 25/1948 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1948/1949 dan Pemungutan Pajak Tambahan atas Pajak Perseroan, Kekayaan, serta Pajak Untung Perang
UU No. 25 Tahun 1948 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1948/1949 dan Pemungutan Pajak Tambahan atas Pajak Perseroan, Kekayaan, serta Pajak Untung Perang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan tarif pajak pendapatan tahun 1948/1949 dan pemungutan pajak tambahan atas pajak perseroan, kekayaan, serta pajak untung perang. Beberapa tarif pajak pendapatan diubah, tambahan pokok pajak untuk Negeri dipungut seperti tahun 1947, dan beberapa tarif pajak upah disamakan dengan tahun sebelumnya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).