UU 25/1947 tentang Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs
UU No. 25 Tahun 1947 tentang Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs
Ringkasan
UU ini mengatur pewarganegaraan (naturalisasi) George Wilhelm August Friedrichs sebagai Warga Negara Indonesia. UU ini dibuat setelah Menteri Kehakiman menerima permohonannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara dinyatakan terpenuhi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).