UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif
UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Ringkasan
UU ini mengatur ekonomi kreatif, yaitu pengembangan ekosistem yang memanfaatkan kekayaan warisan budaya menjadi produk bernilai tambah. UU ini dibentuk untuk memberi dasar kepastian hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem tersebut agar berkontribusi pada perekonomian nasional dan daya saing global.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).