Undang-UndangBerlaku
UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penanggulangan bencana. UU ini dibuat karena negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa, termasuk dari bencana, sedangkan kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis wilayah Indonesia memungkinkan terjadinya bencana yang disebabkan faktor alam, nonalam, maupun manusia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).