Undang-UndangTidak berlaku
UU 24/1997 tentang Penyiaran
UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penyiaran. Undang-undang ini dibentuk karena penyiaran merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, dan siaran melalui radio, televisi, serta media komunikasi elektronik lainnya memiliki kemampuan dan pengaruh besar dalam membentuk pendapat dan sikap masyarakat.
Dicabut dengan: UU No. 32 Tahun 2002
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).