Undang-UndangTidak berlaku

UU 24/1997 tentang Penyiaran

UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penyiaran. Undang-undang ini dibentuk karena penyiaran merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, dan siaran melalui radio, televisi, serta media komunikasi elektronik lainnya memiliki kemampuan dan pengaruh besar dalam membentuk pendapat dan sikap masyarakat.

Dicabut dengan: UU No. 32 Tahun 2002

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
1997
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
93

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp