Undang-UndangTidak berlaku

UU 24/1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa

UU No. 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa. Tanda kehormatan ini dimaksudkan menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa di bidang tugas kemiliteran, baik oleh anggota Angkatan Udara maupun warga negara bukan anggota Angkatan Udara.

Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 2009

Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 1972

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
1968
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
12

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp