UU 24/1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
UU No. 24 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan atas Ordonansi Pajak Kekayaan 1932. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan ordonansi itu dengan kebijaksanaan pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan, dalam rangka menyeimbangkan penerimaan dan pengeluaran negara dengan menaikkan penghasilan negara.
Diubah dengan: UU No. 8 Tahun 1967
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).