UU 24/1959 tentang Penarikan Kembali Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 38)
UU No. 24 Tahun 1959 tentang Penarikan Kembali Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 38)
Ringkasan
UU ini mengatur penarikan kembali Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian UU Nomor 14 Tahun 1953. Peraturan dalam undang-undang darurat tersebut dianggap tidak perlu lagi sehubungan dengan berlakunya undang-undang lain.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).