Undang-UndangBerlaku
UU 24/1958 tentang Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun
UU No. 24 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan perluasan batas-batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun. Perubahan dilakukan karena perkembangan Kotapraja Madiun, dengan memasukkan sejumlah desa yang berbatasan, antara lain Mangunharjo, Winongo, dan Rejomulyo, ke dalam kotapraja.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).