Undang-UndangBerlaku

UU 24/1958 tentang Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun

UU No. 24 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan dan perluasan batas-batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun. Perubahan dilakukan karena perkembangan Kotapraja Madiun, dengan memasukkan sejumlah desa yang berbatasan, antara lain Mangunharjo, Winongo, dan Rejomulyo, ke dalam kotapraja.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
1958
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
6

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp