Undang-UndangBerlaku
UU 24/1957 tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara
UU No. 24 Tahun 1957 tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pemasukan dan berlakunya Anggaran Belanja Negara. Antara lain ditentukan bahwa usul undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tanggal 17 Agustus pada tahun sebelum masa yang bersangkutan dengan anggaran itu dimulai.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).