Undang-UndangBerlaku
UU 24/1946 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 10
UU No. 24 Tahun 1946 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 10
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 10. Peraturan itu dibuat untuk mencegah mengalirnya uang yang dibatalkan di Jawa dan Madura ke daerah di luar Jawa dan Madura, berhubung dengan dikeluarkannya uang Republik Indonesia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).