UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
Ringkasan
UU ini mengatur pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, termasuk usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung. UU ini dibentuk karena UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan hal-hal tersebut diatur dengan undang-undang, dalam sistem pertahanan yang bersifat semesta.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).