Undang-UndangBerlaku
UU 23/1956 tentang Pengadilan dan Acara Pidana Khusus untuk Anggota Konstituante
UU No. 23 Tahun 1956 tentang Pengadilan dan Acara Pidana Khusus untuk Anggota Konstituante
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pengadilan dan acara pidana khusus untuk anggota Konstituante. Antara lain, anggota Konstituante diadili pada tingkat pertama dan tertinggi oleh Mahkamah Agung berkenaan dengan kejahatan dan pelanggaran tertentu.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).