Undang-UndangTidak berlaku

UU 23/1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan

UU No. 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur kewajiban perusahaan melaporkan keterangan yang diperlukan Pemerintah. Tujuannya agar diketahui jumlah perusahaan di seluruh Indonesia serta jumlah dan susunan buruhnya, untuk melaksanakan politik perburuhan Pemerintah. UU ini mencabut Regeling meldingsplicht bedrijven (Staatsblad 1949 Nr 445).

Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1981

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
23
Tahun
1953
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
8

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp