UU 23/1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
UU No. 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Ringkasan
UU ini mengatur kewajiban perusahaan melaporkan keterangan yang diperlukan Pemerintah. Tujuannya agar diketahui jumlah perusahaan di seluruh Indonesia serta jumlah dan susunan buruhnya, untuk melaksanakan politik perburuhan Pemerintah. UU ini mencabut Regeling meldingsplicht bedrijven (Staatsblad 1949 Nr 445).
Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1981
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).