Undang-UndangBerlaku
UU 23/1951 tentang Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
UU No. 23 Tahun 1951 tentang Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penyerahan urusan penilikan pilem (film) kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Urusan tersebut dimasukkan ke dalam tugas kewajiban kementerian itu, dan tugas Menteri Dalam Negeri dalam Undang-undang Pilem 1940 turut disesuaikan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).