Undang-UndangBerlaku
UU 23/1947 tentang Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera
UU No. 23 Tahun 1947 tentang Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penghapusan Pengadilan Raja (zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera. UU ini dibuat dengan mengingat pernyataan tidak berkeberatan dari para raja, antara lain Sultan Hamengku Buwono IX dan Susuhunan Pakubuwono XII, atas penghapusan tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).