Undang-UndangBerlaku

UU 22/1952 tentang Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan

UU No. 22 Tahun 1952 tentang Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penanganan kemungkinan hilangnya surat keputusan dan surat-surat pemeriksaan pengadilan. UU ini mencabut peraturan dalam Staatsblad 1854-39 dan Staatsblad 1947-148, dan mengatur antara lain keadaan bila surat keputusan asli suatu pengadilan hilang karena sebab apa pun.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
22
Tahun
1952
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp