Undang-UndangBerlaku
UU 22/1952 tentang Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan
UU No. 22 Tahun 1952 tentang Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penanganan kemungkinan hilangnya surat keputusan dan surat-surat pemeriksaan pengadilan. UU ini mencabut peraturan dalam Staatsblad 1854-39 dan Staatsblad 1947-148, dan mengatur antara lain keadaan bila surat keputusan asli suatu pengadilan hilang karena sebab apa pun.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).