Undang-UndangBerlaku
UU 22/1947 tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan
UU No. 22 Tahun 1947 tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pemindahan tempat kedudukan pengadilan dan kejaksaan. UU ini dibuat karena pada masa itu perlu ada kemungkinan bagi pengadilan dan kejaksaan untuk berkedudukan dan bersidang di luar daerah hukumnya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).