Undang-UndangBerlaku

UU 22/1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk

UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pencatatan nikah, talak dan rujuk. UU ini mencabut Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467 dan Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98, lalu menetapkan peraturan baru sebagai gantinya, dimulai dengan ketentuan mengenai nikah.

Diubah dengan: UU No. 32 Tahun 1954

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
22
Tahun
1946
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
5

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp