Undang-UndangTidak berlaku
UU 21/1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur merek perusahaan dan merek perniagaan, termasuk pendaftaran dan pengumuman merek oleh Kantor Milik Perindustrian. UU ini dibentuk agar khalayak ramai dilindungi terhadap tiruan barang yang memakai merek yang sudah dikenal sebagai merek barang bermutu baik.
Dicabut dengan: UU No. 19 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).